3 Hari Diam, Bupati Pasuruan Belum Respon Teror ke Pimred Restorasi Hukum

0
61

PASURUAN, restorasiukum.com – Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo belum memberikan respon atas laporan teror yang dialami Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono, pasca pemberitaan dugaan kafe ilegal di hutan pinus Sawiran, Purwodadi.

Link berita berjudul “ANCAM ‘LACAK RUMAH DI PANDAAN’, PIMRED RH DITEROR USAI BERITAKAN CAFE KANGEN SAWIRAN” telah dikirimkan redaksi ke nomor WhatsApp Bupati Pasuruan pada pukul 11.43, tiga hari lalu. Pesan tersebut tercatat telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau pernyataan resmi dari Bupati terkait aktivitas yang diduga ilegal dan adanya oknum yang menjadi bekingan.

Teror yang diterima pimred berupa ancaman untuk “melacak rumah di Pandaan” setelah Media Restorasi Hukum mengangkat dugaan keberadaan kafe yang beroperasi di kawasan hutan pinus tanpa izin. Peristiwa ini dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik dan serangan terhadap kemerdekaan pers.

ANCAM “LACAK RUMAH DI PANDAAN”, PIMRED RH DITEROR USAI BERITAKAN CAFE KANGEN SAWIRAN

ANCAM “LACAK RUMAH DI PANDAAN”, PIMRED RH DITEROR USAI BERITAKAN CAFE KANGEN SAWIRAN

Hingga berita ini ditayangkan, Media Restorasi Hukum masih berharap ada ketegasan sikap dari Bupati Pasuruan terkait kasus pengancaman dan bertindak dengan tegas untuk menutup aktivitas kafe dimaksud. Klarifikasi  Bupati Pasuruan. Sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (RD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here