Waterpark, Guest House, dan Karaoke Bonderland Pakisaji Beroperasi, Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan

0
40

 

MALANG, restorasihukum.com – Kawasan wisata Bonderland di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, terpantau sudah beroperasi melayani publik. Padahal status Persetujuan Lingkungan untuk usaha terpadu di lokasi tersebut belum diketahui.

Pantauan tim ungkap fakta yuridis Media Restorasi Hukum pada 14 Mei 2026 pukul 09.46 WIB mendapati Bonderland Carnival Park/Waterpark di Jl. Embong Turi No. 3-4 sudah membuka loket, memungut tarif parkir, dan melayani pengunjung. Di dalam area yang sama juga beroperasi Miami Guest House dan tempat karaoke.

Aktivitas operasional dibuktikan dengan struk parkir mobil Rp10.000 atas nama Bonderland Waterpark, plang tarif parkir, serta terlihatnya pengunjung masuk ke area wahana. Infrastruktur air berskala besar berupa menara tandon juga tampak berdiri di lokasi.

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum beroperasi. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa Persetujuan Lingkungan menjadi syarat dasar penerbitan perizinan berusaha.

Hingga berita ini ditayangkan, Media Restorasi Hukum belum menerima jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur terkait status dokumen lingkungan Bonderland. Redaksi juga akan mengonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satpol PP Kabupaten Malang mengenai kesesuaian NIB, KBLI, dan izin gangguan usaha tersebut.. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here