Surabaya, restorasihukum.com – Saat asyik bermain judi BandarQ Online di Warnet Master Net Jalan Ploso Baru, Abdul Rosi Septyawan (28) warga Tanah Merah Surabaya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Kamis (10/01/2019).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Warnet ‘Master Net’ pada bilik nomor 03.
“Untuk memastikan kebenaran informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan petugas bershasil amankan pelaku sesuai informasi masyarakat” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan Andias S.H., pada Senin (14/01/2019).
Dari tangan pelaku petugas berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu lembar kartu ATM BCA, satu Lmbar Bukti transfer BCA, lima lembar Print out Judi BandarQ Online dan seperangkat Komputer.
“Atas hal itu pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman penjara selama lamanya sepuluh tahun” tutup Kanit Reskrim. (Irf)










