Banding Praperadilan atas Penundaan Perkara dalam KUHAP 2025

0
126

Jakarta, restorasihukum.com – Praperadilan dalam KUHAP 2025 hadir sebagai mekanisme kontrol yudisial yang lebih tegas. Fungsi praperadilan tidak lagi terbatas pada pengujian tindakan paksa yang aktif, tetapi juga mulai menyoroti kelalaian prosedural dan pengabaian hak-hak dasar tahanan, termasuk kesehatan mereka.

Perubahan ini menimbulkan dilema keadilan prosedural: ketika undang-undang membuka ruang perlindungan baru, muncul pertanyaan mendasar tentang siapa yang berhak memanfaatkannya, bagaimana prosedurnya dijalankan, dan apakah tersedia mekanisme koreksi vertikal melalui banding.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan objek yang dapat diuji. KUHAP 2025 menambahkan dua objek praperadilan baru, yaitu “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” dan “penangguhan pembantaran penahanan”.

Secara konseptual, pengaturan ini menggeser fokus dari perlindungan terhadap tindakan ilegal (“unlawful acts”) menjadi perlindungan terhadap kelalaian negara (“unlawful omission”). Artinya, negara tidak hanya diminta menahan diri dari penangkapan atau penahanan yang salah secara hukum, tetapi juga diharuskan bertindak wajar agar seseorang tidak tersangkut dalam status hukum yang menggantung. Fenomena tersangka yang bertahun-tahun menunggu tanpa SP3 maupun pelimpahan berkas kini dapat diuji cepat di pengadilan. Demikian pula, keputusan menunda pembantaran tidak lagi sepenuhnya bersifat diskresioner, melainkan dapat diuji karena menyentuh hak kesehatan tahanan.

Namun, muncul masalah prosedural. Pasal 160–162 yang mengatur jenis permohonan praperadilan dan legal standing tidak menjelaskan secara rinci bagaimana permohonan untuk dua objek baru itu diajukan, maupun siapa yang berhak mengajukannya.

Kekosongan ini menimbulkan dua tafsir. Pertama, objek e dan f dianggap tidak operasional karena tidak ada aturan teknis yang mengatur. Kedua, dapat diinterpretasikan secara argumentum a contrario, yakni karena Pasal 160–162 tidak menyebut objek e dan f, larangan banding dalam Pasal 164 dianggap tidak berlaku sehingga putusan praperadilan untuk objek ini bisa diajukan banding.

Analisis yang tepat menunjukkan bahwa kewenangan praperadilan atas objek e dan f muncul dari Pasal 158 sebagai norma kompetensi, bukan dari Pasal 160–162. Dengan demikian, ketiadaan aturan teknis tidak boleh menjadi alasan menutup akses, karena hal itu akan mengingkari kompetensi yang sudah ditetapkan.

Dalam hukum acara, kekosongan prosedural biasanya diisi melalui penafsiran sistematis dan analogi terbatas. Prosedur yang ada dapat diterapkan sepanjang sesuai dengan sifat objek dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum. Karena penundaan perkara tanpa alasan sah dan penangguhan pembantaran menyangkut kepentingan tersangka secara langsung, legal standing yang paling logis mengikuti pola permohonan yang sudah dikenal: diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokatnya. Dengan demikian, ketidakjelasan teknis UU diisi demi efektivitas hak.

Namun, fakta dapat mengajukan praperadilan tidak berarti otomatis dapat mengajukan banding. KUHAP 2025 menegaskan bahwa upaya hukum bersifat limitatif: acara pidana hanya dilaksanakan menurut tata cara yang diatur undang-undang. Dalam konteks ini, asas hukum publik yang berlaku bukan “semua boleh kecuali dilarang”, tetapi “hanya boleh sejauh diberi kewenangan”. Oleh karena itu, klaim bahwa “tidak dilarang berarti boleh banding” tidak berlaku; yang bisa dilakukan hanyalah apa yang diizinkan undang-undang.

Norma finalitas praperadilan terdapat pada Pasal 164, yang menyatakan putusan praperadilan terhadap permohonan dalam Pasal 160–162 tidak dapat dimintakan banding, kecuali untuk putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, di mana pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi.

Kebijakan ini menegaskan bahwa praperadilan tetap menjadi forum cepat, dengan finalitas sebagai konsekuensi, kecuali pada situasi sangat penting yang menyangkut keberlangsungan perkara pidana. Oleh karena itu, argumentum a contrario yang mencoba membuka banding untuk objek e dan f tidak kuat. Jika pembuat UU bermaksud membuka banding untuk objek e dan f, logika pembatasan menuntut agar hal itu secara eksplisit dicantumkan, sebagaimana pengecualian untuk penghentian penyidikan atau penuntutan.

Fakta bahwa pengecualian hanya berlaku untuk satu jenis putusan menunjukkan bahwa legislator ingin memberikan kanal koreksi vertikal hanya pada sengketa yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan perkara, kepentingan publik, dan korban. Untuk objek lain, termasuk e dan f, UU memilih finalitas demi kepastian dan efisiensi.

Argumen teleologis memperkuat penutupan banding. Sengketa atas penundaan (objek e) jika dibuka banding, berisiko menimbulkan penundaan baru karena proses upaya hukum itu sendiri, sehingga tujuan mempercepat kepastian hukum justru terhambat. Objek f, yang menyangkut kesehatan tahanan, sangat sensitif: waktu adalah faktor kritis. Banding tanpa mekanisme cepat dan eksekusi jelas justru dapat membahayakan hak kesehatan tahanan.

KUHAP 2025 mengelola risiko ini bukan melalui banding, tetapi melalui desain acara yang cepat dan akuntabel: hakim tunggal menetapkan jadwal sidang singkat, pemeriksaan dilakukan segera, dan putusan wajib dijatuhkan dalam tenggat waktu dengan alasan yang jelas. Jika upaya paksa dinyatakan tidak sah, pemulihan harus segera dilakukan. Dengan finalitas praperadilan, kualitas argumentasi dan pembuktian di tingkat pertama menjadi sangat penting, sementara koreksi horizontal hadir melalui transparansi, kontrol etik, dan pengawasan kelembagaan.

Strategi praktis menekankan pemanfaatan mekanisme yang tersedia. Untuk pembantaran, permohonan harus berdasarkan keterangan dokter, risiko klinis terukur, dan rencana pengawasan. Jika permohonan ditolak, fakta baru yang signifikan dapat memunculkan permohonan lanjutan yang bukan pengulangan formal. Untuk penundaan perkara, argumentasi harus menekankan ketidakpatutan penundaan dan stagnasi penyidikan. KUHAP 2025 juga memungkinkan pemeriksaan praperadilan baru berdasarkan kondisi yang berubah, menunjukkan koreksi berbasis keadaan, bukan koreksi vertikal melalui banding.

Dengan demikian, praperadilan untuk objek e dan f tetap dapat diajukan. Kekosongan teknis Pasal 160–162 diisi melalui penafsiran sistematis agar perlindungan tidak menjadi formalitas semata. Namun, banding atas putusan praperadilan untuk objek ini tidak diperbolehkan kecuali secara eksplisit disebutkan. Upaya hukum bersifat limitatif: yang menentukan bukan ketiadaan larangan, tetapi keberadaan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Oleh : Bony Daniel – Hakim PN Serang

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here