Diduga Ada Persekongkolan Jahat Penyidik Dengan Tersangka

0
90

Malang, restorasihukum.com – Menindak lanjuti adanya dugaan Polres Malang Lepas tersangka pasca di rilis dalam beberapa media pada saat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H lalu terpantau oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com ada banyak kejanggalan dalam proses yang dilakukan penyidik untuk alibi lepasnya tersangka pembuat serta penjual obat tanpa ijin atau terlarang.

Dari hasil pantauan tim ungkap fakta yuridis pasca ditangkap tersangka di tahan di polres Malang, sedangkan pihak penyidik dari Polsek Gedangan yang mengajukan SPDP ke Kejari Malang yang ada di Kepanjen, namun setelah dirilis tiba tiba tersangka bernama Ahmad Saiful (39) selaku produsen obat ilegal warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang diamankan pada (23/3/2025) di lepas dengan alasan wajib lapor, namun berkas perkara hingga berita ini diterbitkan belum juga di lengkapi berkasnya di Kejari Malang.

Baca juga berita terkait :

Edan Polres Malang Lepas Tahanan Setelah Di Rilis… Gak Bahaya Tah

Edan Polres Malang Lepas Tahanan Setelah Di Rilis… Gak Bahaya Tah

Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan juga Propam untuk ditindaklanjuti melalui pesan singkat Whassaap, dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak terkait dapat bertindak sesuai jalur hukum yang berlaku.

Diduga kuat dari pihak penyidik Polsek Gedangan maupun Polres Malang ada kesengajaan untuk tidak melengkapi berkas perkara agar perkara tidak bisa berlanjut sampai persidangan. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here