Diduga Proyek Plengsengan Dari Dinas PU Bina Marga Tidak Sesuai speck

0
1395

Pasuruan, restorasihukum.com – Proyek peningkatan jalan Pandaan – Randupitu dari dinas PU Bina Marga, akan segera dikerjakan. Proyek tersebut bersumber dari dana DAK 2019, dengan nilai kontrak Rp 7.129.192.423.00,- ,dengan pemenang tander PT. MULTI RAZULKA SAKTI.

Tapi, sebelum peningkatan jalan dikerjakan, PU Bina Marga terlebih dahulu membangun TPT (tembok penahan tanah/ plengsengan yang berada di dusun wangi, desa Sumberejo, kabupaten Pasuruan.

Akan tetapi, dilokasi pembangunan plengsengan tidak terpampang papan proyek, yang menginformasikan berapa besar anggaran atau yang lainnya sebagai bentuk transparasi.

Tidak hanya itu, dari pantauan media restorasuhukum.com, dalam pengerjaannya para pekerja juga tidak mengunakan mesin pengaduk (molen) yang digunakan untuk menakar campuran bahan sesuai specknya. Material pasir sama batu sebagian dicampur dengan kualitasnya jelek.

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut apakah ini proyek dinas atau desa?, berapa volumenya?, mengatakan kalau masalah itu langsung tanya saja kemandor atau pelaksananya.

“Gak tau mas, saya hanya pekerja, ini proyek dari dinas atau desa, juga masalah berapa volumenya, saya gak begitu paham. Kalau lebih jelasnya, langsung tanya mandor atau pelaksananyanya. Mandornya namanya pak Zhen kalau pelaksananya saya gak tau.” Ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait anggaran atau volume maupun pegerjaannya yang tidak memakai molen, Zhen selaku mandor proyek mengatakan, jika terkait anggaran atau volume, dirinya tidak tahu. proyek ini pengerjaannya sudah dua minggu.

“Saya gak tahu mas berapa volume atau anggaran proyek ini, saya cuma pengawas, kalau masalah molen, mulai awal pengerjaan ya pakai mas, berhubung molenya rusak dan masih dalam perbaikan, jadi untuk saat ini pengadukannya masih manual,” ungkapnya dengan nada lirih.

Sementara itu, selaku pelaksana proyek Shulton, saat di konfirmasi terkait proyek tersebut mengatakan, itu bukan proyek siluman, kan ada papan proyeknya.

“Papan proyeknya ada mas, tapi Memang tidak dipasang dekat proyek pembangunan, tapi dipasang di perempatan Plumbon, jadi satu anggarannya dengan pengaspalan (satu paket), memang ada material batu sama pasir yang jelek kualitasnya, tapi tidak digunakan, batunya dibuang ke sawah, sedang pasir di buat urug, ” terangnya saat ditemui media restorasihukum.com (30/08/19).

Sulthon menyebutkan, jika proyek plengsengan ini sudah berjalan 17 hari. “Untuk volumenya, panjang 560 meter, meliputi plengsengan kanan dan kiri 280×2 m, lebar atas 40 cm, lebar bawah 50 cm, tinggi keseluruhan 150 cm, meliputi pondasi 50 cm, plengsengan 1 meter.” Tuturnya.

Terkait tidak adanya molen, Sulthon menuturkan jika memang dua hari pekerja tidak menggunakan molen lantaran rusak.

“Pengawas saya tidak koordinasi sama saya mas, terkait rusaknya molen. Memang sempat ada pemeriksaan dari PU bina marga ke lokasi proyek, melihat tidak adanya molen dalam pengerjaan proyek, sempat disuruh menghentikan sementara, sampai akhirnya molen datang ke lokasi,” tandasnya. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here