Sorong,Papua Barat Daya,restorasihukum.com – Sengketa kepemilikan tanah kembali memanas di Distrik Tampagaram, Kota Sorong. Gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Sorong mempertemukan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus dan beberapa pihak lainnya.
PT. BJA, perusahaan pengolahan kayu yang dikendalikan oleh Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, warga negara Malaysia, mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang diperolehnya dari Willem Buratehi/Bewela, tokoh adat setempat, sejak 2013. Di sisi lain, tergugat menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai sejak 2009 berdasarkan jual beli dengan Robeka Bewela, ibu kandung Willem.
Gugatan ini menuai sorotan publik, terutama karena adanya dugaan manipulasi dan kolusi yang dilakukan penggugat bersama pejabat pemerintah dan kantor pertanahan.
Lima Titik Lemah Gugatan, Berdasarkan dokumen perkara, terdapat sejumlah kelemahan fundamental dalam gugatan yang diajukan PT. BJA:
1. Legal Standing Diragukan
Dokumen pelepasan tanah ditujukan kepada individu—Paulus George Hung—bukan ke badan hukum PT. BJA. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal kapasitas hukum perusahaan dalam mengajukan gugatan.
2. Objek Sengketa Kabur
Gugatan dinilai obscuur libel (tidak jelas). Perbedaan luasan tanah dalam dokumen, serta adanya pencabutan surat pelepasan tanah oleh Willem Buratehi, membuat klaim kepemilikan lemah secara hukum.
3. Error in Persona
Gugatan tidak menyertakan pihak-pihak kunci seperti Willem Buratehi, Pemerintah Kota Sorong, dan BPN sebagai turut tergugat. Ini berpotensi melemahkan proses ajudikasi.
4. Saksi Dipertanyakan
Dua saksi yang dihadirkan penggugat hanyalah buruh kontrak yang tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai status tanah maupun sejarah peralihannya.
5. Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum
Gugatan diduga kuat digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penguasaan tanah secara ilegal, memanfaatkan celah hukum dan jaringan kekuasaan.
Analisis Hukum
Berdasarkan hukum acara perdata Indonesia, gugatan perdata yang sah harus memiliki kejelasan objek sengketa, legal standing penggugat, keterlibatan seluruh pihak terkait, serta bukti dan saksi yang kredibel.
Namun dalam kasus ini, penggugat dinilai gagal memenuhi sebagian besar prasyarat tersebut. Lemahnya landasan yuridis penggugat membuka ruang bagi majelis hakim untuk menolak gugatan, mengacu pada ketentuan Pasal 132 HIR dan Pasal 118 RBg terkait formil dan kompetensi relatif.
Ujian Integritas Lembaga Peradilan
Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang dipimpin Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H. Sorotan tajam diarahkan kepada pengadilan, karena kasus ini dinilai sebagai cerminan praktik mafia tanah yang melibatkan pemodal asing, pejabat lokal, dan celah hukum.
Penggunaan proses hukum sebagai alat legitimasi penguasaan lahan oleh pihak luar terhadap masyarakat adat memunculkan kekhawatiran etis yang mendalam. Oleh karena itu, pemantauan ketat dari Komisi Yudisial dinilai penting untuk menjaga netralitas dan integritas pengadilan.
Pengadilan dan Amanat Keadilan Sosial
Apabila terbukti bahwa gugatan ini merupakan upaya akal-akalan untuk mengambil hak tanah rakyat, maka pengadilan dituntut tidak hanya menjadi penjaga prosedur, melainkan benteng terakhir keadilan sosial. Masyarakat menantikan keputusan hukum yang tidak berpihak pada kekuasaan atau uang, namun berpihak pada kebenaran dan hak masyarakat adat.
Kasus ini dikenal luas di masyarakat sebagai “Tipu-tipu Abunawas”, sebuah julukan satir untuk menggambarkan dugaan tipu muslihat di balik proses hukum.
Catatan Redaksi: Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sorong. Pihak penggugat maupun tergugat berhak menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk upaya banding dan kasasi.(Red)












