Kediri, restorasihukum.com – Sungguh arogan apa yang dilakukan oleh PT Trison Jaya Paperindo yang beralamat di Jalan Randu RT.02 RW.05 gang industri tepat di belakang balai Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Betapa tidak, diduga kuat PT Trison Jaya Paperindo membuang limbah sludge kertas melalui saluran drainase belakang pabrik yang akhirnya mencemari lingkungan dilahan perkebunan warga, tanpa menghiraukan akibat yang akan ditimbulkan jika pembuangan limbah sludge kertas tersebut dilakukan dengan jangka panjang.
Menurut keterangan warga setempat MB (inisial) menyampaikan kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com jika limbah tersebut di buang melalui saluran drainase dan langsung kelahan perkebunan warga hingga nampak putih kecoklatan tanah yang terkontaminasi limbah, sembari menunjukkan sebuah video yang diambil dari lokasi pabrik.
” Ini pak, limbah yang dibuang dari saluran drainase PT Trison Jaya Paperindo yang mencemari lingkungan hingga tanah yang ada di perkebunan warga menjadi putih kecoklatan, coba pean perhatikan video ini kalau Bapak tidak percaya.” Ungkapnya singkat sambil menunjukkan sebuah video sebagai barang bukti.
Sebut saja Gunawan, salah seorang pemilik PT Trison Jaya Paperindo saat dikonfirmasi tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com terkesan acuh, dan tidak membalas pesan singkat whassapp dari redaksi media restorasihukum.com. 
Dengan adanya pemberitaan ini, redaksi media restorasihukum.com berharap pada aparat desa setempat bisa menegur pihak pemilik PT Trison Jaya Paperindo dan juga pihak Aparat Penegak Hukum dapat turun tangan menindak tegas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT Trison Jaya Paperindo sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red/tim)













