Malang, restorasihukum.com – Galian c liar Desa Selobekti Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang Jawa Timur dilaporkan ke Kasat Reskrim polres Kabupaten Malang beberapa waktu lalu melalui laporan informasi pesan singkat whatsapp.
Menurut informasi pemilik galian c liar tersebut bernama Meidy yang dekat dengan oknum aparat di Polres Malang dan juga aktivitas sudah pernah di datangi oleh pihak polisi namun entah kenapa dari kepolisian langsung balik kanan. “Pemiliknya Meidy pak, beliau dekat dengan orang polres dan ini sudah pernah didatangi tapi ya nggak ada masalah kok pak.” Ungkapnya. 
Mendapatkan informasi tersebut pihak tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com berusaha memberikan laporan informasi kepada Kasat Reskrim Akp Andaru melalui pesan singkat whatsapp. Alhasil saat ini kegiatan sudah tidak lagi beroperasi, dilokasi alat berat sudah tidak ada.
Baca juga berita terkait :
Sudah Dilaporkan Ke Polres Malang, Galian C Liar Jalibar Tetap Operasi
Namun demikian proses dari aktivitas penambangan liar tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak Polres, apakah diproses secara hukum atau sebaliknya bahwa kegiatan tersebut hanya dibubarkan saja tanpa adanya proses yang jelas mengingat pihak penanggung jawab kegiatan tersebut banyak mengenal aparat kepolisian.
Untuk hal tersebut redaksi memerintahkan tim ungkap fakta yuridis mencari kebenaran pada pihak polres, sehingga akan mendapatkan berita yang akurat dan berimbang. (red/tim)











