Hadirkan Semangat Persatuan, DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti

0
53

Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto beserta 1.116 warga lainnya. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis malam (31 Juli 2025), bersama Pimpinan Komisi III, Mensesneg, dan Menkumham.

Dasco menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil rapat konsultatif antara DPR dan pemerintah, melibatkan pimpinan serta seluruh fraksi. Keputusan ini merujuk pada Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 terkait abolisi bagi Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen negara untuk memperkuat persatuan nasional, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat melalui verifikasi dan uji publik. Dari 44 ribu usulan, hanya 1.116 yang memenuhi syarat dalam tahap pertama, dengan tahap kedua menyusul sebanyak 1.668 orang.

Menurutnya, pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi menjaga keutuhan bangsa, termasuk menyikapi perkara penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa kekerasan.

“Presiden ingin membangun semangat rekonsiliasi dan persatuan sejak awal masa jabatan,” ujarnya.

Setelah disetujuinya pertimbangan oleh DPR, kini keputusan akhir berada di tangan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here