Jakarta, restorasihukum.com – Pada Jumat (13/6), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan setempat di kediaman Ny. LK di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari proses memeriksa permohonan pengampuan terhadap perempuan berusia 90 tahun tersebut, yang diajukan oleh ketiga anak kandungnya.
Hakim Saut Erwin H.A. Munthe memimpin langsung kegiatan ini guna memastikan kondisi nyata serta mengevaluasi keabsahan alasan permohonan. Ny. LK diketahui menderita Pneumonia dan Demensia Stadium Lanjut, sehingga dianggap sudah tidak mampu lagi mengambil keputusan hukum secara mandiri. Permohonan pengampuan diajukan agar hak-haknya terlindungi, terutama dalam pengelolaan harta bersama peninggalan suaminya yang telah meninggal.
Pemeriksaan ini mencerminkan pendekatan aktif hakim dalam menangani perkara perdata, sebagaimana ditekankan oleh Prof. Sunarto dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Dalam pidato bertajuk “Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”, Prof. Sunarto menekankan pentingnya hakim untuk tidak sekadar menjadi corong undang-undang, melainkan sebagai pencari keadilan substantif yang berani turun langsung ke lapangan.
Tindakan hakim dalam perkara ini menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen untuk melihat dimensi kemanusiaan dari perkara yang ditangani. Hal ini juga menunjukkan keberpihakan pada perlindungan hak lansia yang tidak lagi mampu secara hukum.
Dengan memperhatikan aspek hukum dan kemanusiaan, pemeriksaan ini menjadi contoh konkret dari proses peradilan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang. Di tengah kecenderungan peradilan perdata yang kerap terjebak dalam proseduralisme, langkah hakim ini dipandang sebagai praktik penegakan hukum yang lebih berorientasi pada nilai-nilai keadilan masyarakat. (Red)











