Jual Tanah Negara, Kades Gadung Akan Dilaporkan Ke Kejari Gresik

0
834

Gresik, restorasihukum.com – Diduga sudah menjual tanah negara (TN) seorang oknum kepala desa (kades) Gadung, Kecamatan Driyirejo Kabupaten Gresik akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dari hasil informasi masyarakat yang namanya enggan di masukkan media ini menyampaikan jika Kepala Desa Gadung sudah melakukan tindak pidana korupsi yang memicu kerugian negara hingga Rp 2.250.000.000,00 yakni dengan menjual tanah negara setapak seluas 4.500 m2 kepada PT Artisan Surya Kreasi.

“Itu pak Kades sudah jual tanah negara yang dulu dibuat tempat minum ternak, luasnya 4500 m2 dan dijual kepada PT Artisan Surya Kreasi pak, setau saya kabarnya laku Rp 2.250.000.000 lebih jelasnya tanyakan langsung sama beliau pak.” Ungkapnya singkat.

Mendapatkan informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba konfirmasi kepada Kades Gadung Soewarno ke Balai Desa Gadung 21/12 namun beliau tidak ada di tempat, menurut informasi sedang ada rapat di pemkab Gresik. ” Pak inggih nggak ada di kantor pak, dari pagi ada rapat di pemkab.” Ungkap salah seorang staff yang ada di kantor desa Gadung saat itu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whasapp juga tidak di balas, hingga berita ini di terbitkan tim akan memberikan laporan informasi pada Kejari Gresik agar ada tindakan dari pihak Kejari akan dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan tanah negara setapak tersebut. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here