Kasus Suap Katalis, KPK Tahan Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto

0
85

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto, yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di lingkungan Pertamina tahun anggaran 2012–2014. Penahanan dilakukan setelah Chrisna dinyatakan layak secara kesehatan, pada Senin (5/1/2025).

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penahanan terhadap Chrisna dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Mungki.

Chrisna diduga berperan mengondisikan agar PT Melanton Pratama kembali dapat mengikuti tender pengadaan produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan. Dalam proses tersebut, Chrisna disebut membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis.

Kebijakan tersebut diduga membuat PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014.

Setelah proyek dimenangkan, PT Melanton Pratama diduga memberikan biaya komitmen kepada Chrisna sedikitnya sebesar Rp 1,7 miliar pada periode 2013–2015. Dana tersebut disebut berasal dari Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd.

“Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan yang diambil saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan Pertamina,” tambah Mungki.

Atas perbuatannya, Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini pada Juli 2025, termasuk putra Chrisna, Alvin Pradipta Adiyota, serta Direktur dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama. Saat itu, Chrisna belum ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here