Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

0
66

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Rabu, 14 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

  1. DS – Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat
  2. KK – Perwakilan dari Bank Maybank Indonesia Finance

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan dan aliran dana yang berkaitan dengan tersangka MSY dan pihak lainnya, serta bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam kasus tersebut. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here