Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0
88

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Senin, 16 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Tiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. RR, yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Pembiayaan LPEI pada 2012 dan anggota Departemen Divisi Pembiayaan pada 2017.
  2. AS, staf keuangan PT Sritex.
  3. SL, Pejabat Customer Relationship Management (CRM) sekaligus Kepala Divisi ARK di Bank BRI, yang juga merupakan pejabat penandatangan MAX pada 2012.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here