Tanjungpinang, restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Rabu (17/09/2025), dengan topik “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Program ini disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dan mendapat respons antusias dari masyarakat se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Acara dipandu penyiar Andra.
Sumber: restorasihukum.com 
KDRT Masih Jadi Masalah Serius
Dalam dialog tersebut, Alinaex menegaskan bahwa KDRT merupakan persoalan serius yang kerap terjadi di lingkungan rumah tangga. Ia menjelaskan, KDRT bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis jangka panjang.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran. Pelakunya bisa berasal dari siapa saja dalam lingkup keluarga—baik suami, istri, anak, maupun orang lain yang tinggal dalam satu rumah.
“Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga mengalami hal serupa,” jelas Alinaex.
Faktor Pemicu dan Dampak
Ia memaparkan sejumlah faktor pemicu KDRT, mulai dari ketimpangan relasi gender, pemahaman keliru terhadap ajaran agama, hingga kurangnya komunikasi dalam rumah tangga. Bahkan, pernikahan tanpa landasan cinta dapat memicu konflik dan kekerasan.
Dampaknya pun tak bisa dianggap sepele. Dari luka fisik hingga kematian, serta trauma psikis berupa depresi, gangguan tidur, bahkan keinginan bunuh diri.
“Korban kerap merasa tidak berdaya dan takut melapor, padahal undang-undang telah memberikan perlindungan,” tambahnya.
Hukum Tegas, Masyarakat Harus Aktif
Alinaex menekankan bahwa pelaku KDRT dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44–45 UU PKDRT, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta, tergantung beratnya perbuatan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 15 UU PKDRT mewajibkan setiap orang yang mengetahui adanya KDRT untuk melakukan pencegahan, memberikan bantuan, hingga mendukung proses hukum korban.
“Pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Diperlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan penegak hukum,” tegasnya.
Antusiasme Masyarakat Tinggi
Program ini mendapat sambutan positif dari pendengar. Berbagai pertanyaan disampaikan melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga media sosial. Semua pertanyaan dijawab narasumber secara lugas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan Kajati Kepri
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan harapannya agar program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT, memahami hak korban, serta prosedur pelaporan dan penanganannya.
“Kami ingin masyarakat lebih berani melapor dan berperan aktif dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis, serta lingkungan yang bebas dari kekerasan,” ujarnya.(Red)














