KPK Periksa Suami Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Ashraff Abu sebagai saksi Kasus Korupsi

0
43

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI Suami Eks Bupati Pekalonagn dan Ashraff Abu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023–2024. Selain Ashraff, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial YLD yang merupakan Komisaris PT Rokan Citra Money Changer.

Berdasarkan catatan KPK, Ashraff Abu tiba untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, sementara saksi YLD hadir lebih awal pada pukul 08.58 WIB.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Fadia Arafiq.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Dari hasil pengadaan itu, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar disebut dinikmati oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta sekitar Rp3 miliar masih berupa dana tunai yang belum didistribusikan.

Penyidik KPK terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak terkait dalam struktur perusahaan yang digunakan dalam proyek pengadaan tersebut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here