Landmark decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi dan Masyarakat Umum Tanpa Izin Bank Indonesia Merupakan Perbuatan Pidana

0
217

Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 menjatuhkan putusan penting (landmark decision) dalam perkara pidana terhadap terdakwa Henry Surya, pendiri dan pengendali Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Putusan ini mempertegas batas tegas antara kegiatan usaha koperasi dengan praktik ilegal yang menyerupai perbankan.

2. Kaidah Hukum Penting

Mahkamah Agung menegaskan dua pokok kaidah hukum:

  • Penghimpunan dana dari anggota koperasi atau masyarakat umum tanpa izin Bank Indonesia/OJK dan tidak sesuai tujuan koperasi adalah tindak pidana.

  • Penyaluran dana koperasi kepada badan hukum di luar koperasi tanpa izin otoritas dan bukan untuk kepentingan anggota koperasi adalah tindak pidana pencucian uang.

3. Posisi Kasus

  • Sejak 2012–2020, Henry Surya bersama pihak lain menghimpun dana masyarakat senilai lebih dari Rp106 triliun dari sekitar 23.000 nasabah, menggunakan kedok badan hukum koperasi.

  • Dana yang dihimpun diputar untuk membayar keuntungan nasabah lama, dalam pola skema Ponzi, serta disalurkan ke perusahaan afiliasi Indosurya Group tanpa seizin dan pengawasan otoritas (Bank Indonesia/OJK).

  • Praktik ini tidak melalui rapat anggota koperasi dan tidak berdasarkan prinsip “oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota”.

4. Pertimbangan Hukum MA

  • Mahkamah Agung menyatakan bahwa koperasi disalahgunakan sebagai “topeng hukum” untuk melakukan praktik penghimpunan dana publik seperti perbankan.

  • Iming-iming bunga 7–11% per tahun menjadi bukti bahwa dana dikumpulkan dengan janji keuntungan, bukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.

  • Kegiatan ini jelas melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 3 UU TPPU, serta merupakan wujud niat jahat (mens rea) sejak pendirian koperasi.

  • Perbuatan terdakwa dikualifikasi sebagai dolus directus (kesengajaan langsung), karena sudah sejak awal dirancang untuk menyamarkan kegiatan perbankan ilegal.

5. Implikasi Yuridis dan Praktis

Putusan ini memberikan preseden hukum penting terkait:

  • Pemisahan tegas peran koperasi dan lembaga keuangan; bahwa koperasi tidak dapat bertindak layaknya bank tanpa izin khusus.

  • Penggunaan status badan hukum koperasi secara manipulatif dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana, termasuk pidana pencucian uang.

  • Hakim secara eksplisit menilai bahwa bentuk usaha tidak serta-merta menentukan legalitas perbuatannya — fokusnya adalah substansi kegiatan dan niat pelakunya.

6. Dasar Hukum yang Dilanggar

  • Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

  • Pasal 3 jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana)

Putusan kasasi ini menegaskan bahwa tidak ada ruang abu-abu dalam praktik penghimpunan dana masyarakat. Penyelundupan hukum melalui kedok koperasi—apalagi dengan skema penipuan dan pencucian uang—akan tetap dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Ini adalah pesan kuat bagi semua entitas keuangan agar patuh terhadap regulasi dan tidak menyalahgunakan bentuk badan hukum untuk tujuan ilegal. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here