Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan membebaskan sejumlah pungutan daerah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) demi memuluskan Program 3 Juta Rumah gagasan Presiden Prabowo Subianto. Manuver pemangkasan regulasi ini dieksekusi guna menjebol hambatan birokrasi yang selama ini menyulitkan rakyat kecil untuk memperoleh hunian layak.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau agenda Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026). Tito menginstruksikan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lima persen serta menggratiskan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB khusus bagi kelompok MBR. Ia memastikan surat edaran terkait instruksi pembebasan biaya ini telah dikirim ke seluruh kepala daerah untuk segera dieksekusi.
Langkah radikal ini diambil mengingat masih ada sekitar 30 juta keluarga di Indonesia yang terjebak di hunian tak layak. Tito menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri siap pasang badan mendukung penuh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam merombak regulasi pro-rakyat. Menurutnya, pelonggaran aturan ini krusial untuk membangun ekosistem perumahan yang memacu keterlibatan sektor swasta, sehingga negara tidak sekadar bergantung pada APBN.
Lebih jauh, Tito juga memangkas syarat birokrasi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Warga di kawasan permukiman kumuh Jakarta yang tidak memiliki sertifikat tanah kini dapat mengajukan bantuan hanya dengan bermodalkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Agenda strategis lintas sektoral ini turut dikawal oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto, serta Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari. (Red)












