Jakarta, restorasihukum.com – Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga resmi memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Manuver strategis ini dieksekusi guna mengebut integrasi layanan publik sekaligus memperkuat posisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (Single Identity Number) bagi seluruh warga negara.
Persetujuan dokumen krusial tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026). Agenda pengesahan ini melibatkan pejabat elite lintas sektoral, meliputi Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Wamen Komdigi Nezar Patria, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen PP Kemenkumham Dhahana Putra, dan Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji.
Seusai penandatanganan, Bima Arya menegaskan bahwa DIM RUU Adminduk yang menjadi inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025–2029 ini akan segera diserahkan ke parlemen. Ia membeberkan bahwa substansi beleid tersebut dirancang untuk mendobrak kebuntuan birokrasi layanan dasar melalui pengintegrasian data antarkementerian berbasis NIK tunggal. Aturan ini juga secara tegas menata ulang pembagian wewenang tata kelola data kependudukan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sinergi regulasi ini mendapat dukungan absolut dari lintas kementerian. Wamen PPN Febrian menyoroti bahwa reformasi data kependudukan ini akan menjadi tulang punggung (backbone) bagi implementasi kebijakan Satu Data Indonesia dalam merumuskan perencanaan pembangunan yang presisi. Sementara itu, Wamen Komdigi Nezar Patria menjamin bahwa pengesahan RUU Adminduk kelak akan memperkokoh benteng perlindungan data pribadi masyarakat guna mengawal lanskap digital nasional yang aman dan sehat. (RED)














