Buronana Kasus Tambang Ilegal dibekuk Polda Gorontalo

0
72

Gorontalo, restorasihukum.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menangkap seorang pria berinisial MR, buronan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Jum’at malam (26/12/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, mengatakan MR ditangkap tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/12). MR telah berstatus buron sejak 6 Mei.

“MR tiba di Gorontalo pada 25 Desember 2025 dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly.

Dalam perkara tersebut, MR diduga menjadi pemodal aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Ia menjalankan kegiatan tersebut bersama delapan orang lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan mengungkapkan delapan tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari operator alat berat, pengawas kegiatan, hingga pekerja lapangan. Seluruh aktivitas itu berada di bawah kendali MR.

Polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya selang serba guna, terpal, pipa saluran, kotak penyaringan material tambang, pipa penyalur air, serta mesin penyedot material.

Penyidik membagi penanganan perkara menjadi tiga berkas, yakni berkas empat orang pekerja, berkas operator dan pengawas, serta berkas MR selaku pemodal. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk pekerja, saksi penangkap, saksi ahli pidana, serta saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, penyidik juga menetapkan alat bukti berupa surat hasil uji laboratorium dan surat keterangan yang menyatakan kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin.

Maruly menambahkan, MR merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus di beberapa daerah dan dikenal kerap menghindari panggilan pemeriksaan. Setelah dilakukan penjemputan, pemeriksaan, dan gelar perkara, MR resmi ditahan di sel Polda Gorontalo.

Atas perbuatannya, MR bersama sejumlah rekannya dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Saat ini tersangka sudah ditahan. Selama pemeriksaan, yang bersangkutan didampingi kuasa hukum dan seluruh proses direkam sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” kata Maruly.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here