Gresik, restorasihukum.com – Maraknya penyalahgunaan (Bahan Bakar Minyak) BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur makin menjadi. Dalam hal ini membuktikan, kurangnya pengawasan hukum semenjak pergantian Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto. Tempat penimbunan BBM Ilegal di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menjadi surga bagi pelaku aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Rio mengatakan, mobil yang masuk tangki biru putih punya mar industri semua.
Nang kene cumak Parkir mas, ndak lapo lapo ( disini hanya parkir, tidak ada apa apa). Pak bos tidak ada, biasanya kalau libur ada di malang,” kata Rio alias Bogel, Minggu (29/10). Diketahui, tangki putih biru milik PT Berkah Inti Persada dibawah naungan Patra Niaga ini merupakan truk tangki kapasitas 5.000 liter (5 Ton) diduga kuat tidak memiliki izin Penyalur BBM Badan Usaha Niaga Migas untuk kegiatan Usaha Niaga Umum BBM. Lebih lanjut, mengenai ‘izin’ yang dimaksud, dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar, maka perlu izin usaha niaga minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM Keterlibatan pemain penimbunan BBM ini sebagain besar ada di wilayah Suci, Gresik dapat juga diterapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU)
Terjeratnya pelaku dapat dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Dengan adanya temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com akan terus memantau kegiatan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya polres Gresik dan juga Polda Jawa Timur dengan maksud adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum sesuai jalur hukum yangberlaku. (Red/LI)















