Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Jawa Timur

0
74

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan sinergitas pengawasan dan evaluasi pemenuhan gizi nasional di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (1/4/2026).

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program ini menyasar kelompok rentan, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

Dalam rangka pengamanan pembangunan strategis, Kejaksaan menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui pertukaran data dan pendekatan intelijen terintegrasi untuk mencegah potensi penyimpangan. Selain itu, kemitraan juga diperluas hingga tingkat desa melalui kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

“ABPEDNAS menjadi mitra strategis di lapangan untuk melakukan deteksi dini, pengumpulan data aktual, serta pemantauan partisipatif agar program berjalan akuntabel di tingkat desa,” ujar Reda.

Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan teknologi informasi berbasis digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time. Sistem ini berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini (early warning system) dalam mendeteksi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), termasuk penyalahgunaan anggaran maupun kendala distribusi.

Berdasarkan hasil pemantauan di wilayah Tuban dan Bojonegoro, ditemukan sejumlah dinamika terkait distribusi dan kesiapan satuan pelayanan. Menyikapi hal tersebut, Jamintel menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif.

“Setiap potensi permasalahan diupayakan diselesaikan melalui mekanisme administratif, pembinaan, dan edukasi sebelum menempuh langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Kejaksaan bersama BGN juga mengembangkan aplikasi “Jaga Dapur MBG” sebagai instrumen digital strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasok dan distribusi program.

Aplikasi tersebut memungkinkan pemantauan kualitas bahan pangan, kesiapan satuan pelayanan, serta validitas penerima manfaat secara real-time, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

“Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan terciptanya sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi gangguan secara cepat, sehingga langkah korektif dapat segera dilakukan,” ujar Reda.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dalam pengawasan program tersebut. Ia menilai sinergi melalui nota kesepahaman strategis serta pemanfaatan teknologi digital memberikan rasa aman dalam pelaksanaan program di lapangan.

Ia juga menekankan bahwa tantangan distribusi dan kesiapan layanan di daerah seperti Tuban dan Bojonegoro memerlukan kerja sama seluruh pihak. Dengan pendampingan Kejaksaan dan dukungan mitra strategis, tata kelola program diharapkan tetap berjalan dengan baik dan berintegritas.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program MBG sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kualitas gizi masyarakat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here