Jakarta, restorasihukum.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung menegaskan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kasus ini diduga melibatkan sebuah perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik telah memaparkan berbagai temuan di lapangan, termasuk pendapat para ahli, guna memperkuat proses pembuktian pada tahap hukum berikutnya.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menekankan bahwa pengusutan perkara ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik agar kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh dan objektif.
Brigjen Pol. Irhamni juga menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, hingga pertanggungjawaban pidana baik terhadap individu maupun korporasi.
Sementara itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipiter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, didukung oleh peristiwa yang jelas, alat bukti yang kuat, serta adanya korban yang terdampak langsung.
Ia menambahkan, fokus penegakan hukum tidak semata-mata pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya meminta pertanggungjawaban korporasi, khususnya dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.
Menurutnya, kerugian yang terjadi sangat besar dan berdampak serius terhadap lingkungan, sehingga Kejaksaan akan mengoptimalkan seluruh proses hukum untuk memastikan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Kejaksaan Agung pun optimistis penanganan perkara ini dapat berjalan profesional, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas.(Red)











