Jakarta, restorasihukum.com – Hakim Agung Prof. Yanto terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) periode 2025–2028 melalui Musyawarah Nasional (Munas) IKAHI ke-21 yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/12/2025).
Figur Prof. Yanto dikenal luas tidak hanya karena perjalanan kariernya di lembaga peradilan, tetapi juga karena latar belakang akademiknya yang kuat. Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, ia konsisten mengawal dan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai fondasi penting bagi penguatan independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam perannya sebagai Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Yanto aktif mendorong pembahasan RUU Jabatan Hakim melalui berbagai forum resmi. Pada 15 Juli 2025, Mahkamah Agung menginisiasi diskusi nasional yang melibatkan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia, dengan agenda utama pembahasan substansi RUU Jabatan Hakim yang dipaparkan langsung oleh Prof. Yanto.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Webinar Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI pada 16 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, Prof. Yanto menyoroti belum selesainya persoalan mendasar terkait pengaturan status hakim.
Ia menilai, meskipun hakim berstatus sebagai pejabat negara, pengelolaan kepegawaiannya masih disamakan dengan aparatur sipil negara. Kondisi ini, menurutnya, menuntut hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengatur jabatan hakim, mulai dari proses seleksi, pengembangan karier, hingga perlindungan profesi, demi menjamin kemandirian peradilan.
Dorongan terhadap RUU Jabatan Hakim sejatinya telah berlangsung sejak lama. Draf awal RUU ini disusun pada 2016 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum berlanjut ke tahap pembahasan yang substantif. Momentum baru tercipta pada 2025 setelah Mahkamah Agung mengajukan draf terbaru.
Kebutuhan mendesak akan RUU Jabatan Hakim juga ditegaskan dalam kajian strategis Pusat Analisis Keparlemenan, Badan Keahlian DPR RI, edisi Juni 2025, yang menyatakan bahwa pengaturan jabatan hakim secara menyeluruh dari hulu ke hilir sangat diperlukan untuk menjawab persoalan di lembaga peradilan.
Dukungan politik semakin menguat setelah DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada 8 Desember 2025 menetapkan RUU Jabatan Hakim sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.
Terpilihnya Prof. Yanto sebagai Ketua Umum PP IKAHI periode 2025–2028 diharapkan menjadi pengungkit penting bagi penguatan konsolidasi organisasi sekaligus mempercepat perjuangan institusional dalam mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim.(Red)














