Mojokerto, restorasihukum.com – Proyek pembangunan jembatan dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024 diduga kuat gagal perencanaan, pasalnya proyek yang menelan anggaran hingga Rp 4 miliar tersebut dimulai dari awal tahun hingga saat berita ini diterbitkan ada perijinan yang belum dilengkapi.
Dari hasil temuan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com yang ada dilapangan menemukan adanya kegiatan dalam proyek tersebut merusak lahan milik negara yang tanpa adanya izin terlebih dulu.
Salah satu dari kegiatan perusakan lahan yaitu lahan hutan lindung yang di kepras menggunakan alat berat dan mengakibatkan pohon tumbang, selain dari pohon milik Perhutani yang tumbang atau sengaja ditumbangkan adalah pohon diduga milik Dinas SDA.
Subur, pelaksana Proyek jembatan tersebut saat di konfirmasi terkait pohon yang tumbang menyampaikan jika atas perintah konsultan pelaksana untuk merobohkan pohon tersebut. “Kalau saya hanya pelaksana mas, kalau diperintah merobohkan ya saya robohkan kalau nggak ya nggak mas, yang merintah saya konsultan pengawas mas Farhan, itu orangnya coba pean tanyakan sendiri saja.” Ungkapnya sambil menunjukan ke arah Farhan yang sedang ada di dekat excavator.
Saat dikonfirmasi “Farhan” Justru tidak mengakuinya dan menyebutkan kalau yang merintah dari PPTK yang bernama Teguh dan juga Kepala Desa yang mereka tidak tahu siapa namanya serta diketahui dari orang Perhutani juga dan saat ditanya namanya siapa mereka juga tidak tau. “Waduh bukan saya mas yang merintah, yang jelas dari PPTK pak Teguh dan juga pak kades serta dari Perhutani juga tau mas, kalau namanya saya nggak tau mas, coba langsung ke pak Teguh saja.” Ungkapnya.
Berbeda “Teguh” Saat dikonfirmasi di kantornya justru melempar tanggung jawab kalau yang merobohkan itu masyarakat dan yang tidak masuk akal kalau dilihat secara fakta nyata justru merobohkan kayu tersebut memakai alat berat excavator milik kontraktor dan juga Teguh menyampaikan jika Perhutani sudah tau baik dari Asper Maupun Mantrinya yang diketahui bernama Wadi. ” Kalau yang merobohkan itu masyarakat mas, kalau mau tak pertemukan silakan, dan lagi pak Asper dan pak Mantri juga sudah tau mas, pak Wadi Mantri nya mas.” Tuturnya.
Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com memberikan laporan informasi kepada KPH Pasuruan melalui Yayan Kasi Pen agar ada tindak lanjut.
Sementara Wadi KRPH Kemloko saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menyampaikanmenyampaikan. “nggeh mas iku proyeke negoro. vital untuk kepentingan masyarakat. rencana saya buatkan laporan kronologi ngono ae karena sudah di tetapkan penggunaannya untuk jalan. trims infonya.” Ungkapnya menggunakan bahasa Jawa yang artinya. ” Iya mas itu proyek negara, viral untuk kepentingan masyarakat, rencana saya buatkan laporan kronologi gitu saja karena sudah ditetapkan penggunaannya untuk jalan. Trims informaainya.” Pungkasnya.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Gakum segera turun tangan dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perusakan hutan tersebut. (Red/sy)














