Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi koneksitas dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019–2020. Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, menyatakan bahwa terdakwa Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur perkaranya karena telah meninggal dunia.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim koneksitas menyatakan terdakwa Agustinus Soegih Direktur PT Indah Berkah Utama terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 14 tahun, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp39,62 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Tafieldi Nevawan, yang berperan sebagai notaris dalam pengadaan lahan TWP AD, divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.
Perkara ini berawal dari penyelidikan koneksitas yang melibatkan tim gabungan terdiri dari Jaksa, Polisi Militer TNI AD, dan Oditur di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL). Para terdakwa diduga melakukan rekayasa pengadaan lahan perumahan TWP AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat, yang tidak pernah terealisasi. Proyek fiktif ini merugikan keuangan negara sebesar Rp66 miliar.
Majelis hakim koneksitas dalam sidang ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, Brigjen TNI Arwin Makal, dan Laksma TNI Tituler Fasal, yang berasal dari pengadilan militer dan pengadilan tipikor. Sementara tim penuntut gabungan berasal dari Oditurat Militer Tinggi dan Kejaksaan Agung, yaitu Brigjen TNI Marlia dan David Richardo, S.H.
Sidang ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di lingkungan militer melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. (Red)












