Smart Majelis: Mencerminkan Teknologi Modern dalam Administrasi Pengadilan

0
109

Jakarta,restorasihukum.com – Upaya evaluasi dan penyempurnaan sistem Smart Majelis di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus digencarkan guna menjawab tantangan masa depan. Dengan harapan sistem ini mampu menghadirkan objektivitas, efisiensi, transparansi, serta akurasi dalam penentuan Majelis Hakim, kegiatan pembinaan yang dilaksanakan secara luring dan daring di PTUN Denpasar ini mengumpulkan berbagai masukan dari para satuan kerja pilot project.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 891/DJMT.3/TI1.1.1/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang mengumumkan pemberlakuan pilot project Smart Majelis. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada 25 Juli 2025, yang menegaskan implementasi Smart Majelis secara bertahap di beberapa pengadilan tingkat banding dan pertama di lingkungan PTUN, antara lain di Jakarta, Bandung, Mataram, dan Gorontalo.

Uji coba aplikasi Smart Majelis berlangsung selama tiga bulan sejak rilis SIPP Tingkat Pertama versi 6.0.0. Ketua PTUN Jakarta, H. Iswan Herwin, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan konstruktif. Menurutnya, meski sudah dilakukan berbagai pengujian, masih ditemukan kendala dalam pengisian kompetensi hakim yang terbatas pada beberapa kategori, seperti pilkada, permohonan, perdata umum, dan lingkungan hidup. Saat ini, opsi perdata umum digunakan sebagai solusi sementara.

Iswan mengingatkan pentingnya penambahan kategori kompetensi yang sesuai karakteristik hakim PTUN, termasuk sengketa khusus. Ia mengajak pihak terkait, termasuk Hakim Yustisi Mahkamah Agung dan Biro Hukum Humas, untuk membantu merumuskan kompetensi tersebut agar bisa dimasukkan ke dalam aplikasi.

Senada, Ketua PTUN Mataram, Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menekankan bahwa keterbatasan ini berpotensi menimbulkan kesesatan dalam beracara dan mendesak pengembang untuk segera menindaklanjuti.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., menilai Smart Majelis memiliki keunggulan signifikan dalam mengurangi subjektivitas pimpinan pengadilan dalam penunjukan Majelis Hakim, sehingga distribusi perkara menjadi lebih transparan dan objektif. Namun, ia juga mengakui adanya kelemahan, terutama dalam penanganan perkara yang berjumlah banyak dari satu pihak, seperti kasus pajak yang bisa mencapai puluhan perkara dari satu perusahaan. Jika perkara tersebar ke majelis berbeda, dikhawatirkan akan muncul inkonsistensi putusan, yang berpotensi merugikan pencari keadilan.

Meskipun demikian, Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa langkah maju dalam implementasi Smart Majelis tidak boleh mundur. Berbagai perbaikan dan penyesuaian akan terus dilakukan untuk menyempurnakan sistem tersebut.

Evaluasi dan penyempurnaan berkelanjutan ini diharapkan mampu menjawab seluruh tantangan, sehingga Smart Majelis benar-benar mampu menjamin keadilan dengan prinsip objektivitas, efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam penentuan Majelis Hakim di Peradilan Tata Usaha Negara. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here