Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina-Migas Bekasi, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot dan Pihak Swasta

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Dalam langkah terbarunya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan ini difokuskan untuk membongkar dugaan rasuah dalam proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang berlangsung dalam kurun waktu 15 tahun, yakni dari periode 2009 hingga 2024.

Dari keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada hari itu, mayoritas berasal dari unsur birokrasi pemerintahan daerah. Tiga saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, masing-masing berinisial J, I, dan S. Sementara itu, satu saksi lainnya berinisial IAB merupakan perwakilan dari pihak swasta, yakni Foster Oil & Energy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengumpulan keterangan dari para saksi ini merupakan langkah krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan keempat saksi oleh penyidik dilakukan secara khusus untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi kelengkapan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud,” tulis Anang dalam rilisan pers.

Lebih lanjut, Anang menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor energi ini. Ia menjamin bahwa seluruh rangkaian penyidikan akan terus dikawal dengan ketat.

 

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here