Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pada Selasa (13/10/2026), penyidik resmi memeriksa dua orang saksi terkait operasional PT CCM yang diduga bermasalah sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur kementerian dan mantan pejabat daerah. Saksi pertama diketahui berinisial MS, yang merupakan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara saksi kedua adalah JM, selaku Mantan Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan.
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi lintas instansi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian materiil atas dugaan penyimpangan tata kelola batubara di wilayah tersebut. Pengumpulan keterangan dari MS dan JM diharapkan mampu melengkapi pemberkasan sekaligus mengurai benang merah rasuah yang membelit operasional PT CCM.
Terkait jalannya penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dikawal ketat agar berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim penyidik JAM PIDSUS juga berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa. (Red)















