Semarang,restorasihukum.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan dan menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di wilayah masing-masing. Seruan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas Kopdeskel yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri jajaran Satgas Nasional, Satgas Provinsi, serta Satgas Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
“Kami mengapresiasi terbentuknya Satgas Kopdeskel di seluruh kota dan kabupaten. Namun seperti disampaikan Pak Menko, keberadaan Satgas ini harus diaktivasi agar betul-betul berjalan,” kata Bima dalam arahannya.
Sumber: restorasihukum.com
Target 15.000 Kopdeskel Beroperasi
Bima menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran percepatan konsolidasi Satgas Kopdeskel. Pemerintah menargetkan sebanyak 15.000 Kopdeskel di luar wilayah percontohan bisa beroperasi penuh pada Agustus 2025.
Setelah aktivasi rampung, tahapan selanjutnya adalah pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dijadwalkan berlangsung hingga Oktober mendatang.
Kepala Daerah Diminta Kuasai Regulasi
Bima juga menegaskan pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap berbagai regulasi yang mengatur mekanisme Kopdeskel. Di antaranya:
- PMK No. 49 Tahun 2025 tentang pengajuan dan pengembalian pinjaman koperasi.
- Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 tentang teknis pelaksanaan koperasi di desa.
- Permendagri No. 13 Tahun 2025 yang mengatur peran serta dukungan pendanaan dari bupati/wali kota.
“Kepala daerah harus mengawal semua proses, mulai dari asesmen proposal bisnis, persetujuan, hingga pengawasan dan penyelesaian jika ada masalah dalam pinjaman,” jelasnya.
Aset Daerah untuk Kopdeskel
Dalam waktu dekat, Mendagri juga akan mengeluarkan surat edaran terkait pemanfaatan aset milik daerah dan desa untuk mendukung unit usaha Kopdeskel. Bima meminta kepala daerah segera menyelesaikan identifikasi aset yang dapat dialihfungsikan demi mendukung koperasi lokal.
Penempatan PPPK di Kopdeskel
Menutup arahannya, Bima mengungkapkan bahwa saat ini Kemendagri bersama Kementerian PANRB tengah menyusun skema penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kopdeskel Merah Putih.
“Akan ada 1 sampai 3 PPPK ditempatkan di tiap Kopdeskel. Penempatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan, dan keahlian yang dibutuhkan,” pungkasnya.(Red)














