Jakarta, restorasihukum.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyatakan bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, memiliki narkoba untuk dikonsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, konsumsi,” kata Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Zulkarnain mengungkapkan bahwa hasil tes awal urine terhadap AKBP Didik menunjukkan negatif. Namun, uji lanjutan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri melalui pemeriksaan rambut menunjukkan hasil positif narkoba.
“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu-sabu dengan total berat 488,496 gram.
Keterlibatan AKBP Didik terendus dari keterangan AKP ML. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).(Red)










