Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem peradilan pidana Indonesia, dengan menempatkan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku sebagai inti dari penyelesaian perkara pidana.
Keadilan restoratif dalam PERMA ini dipahami sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat, untuk mencari solusi bersama atas akibat tindak pidana yang terjadi. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan.
Syarat Penerapan
PERMA 1/2024 menetapkan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, di antaranya:
- Tindak pidana ringan (kerugian maksimal Rp2,5 juta atau setara UMP)
- Delik aduan
- Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
- Perkara anak yang tidak berhasil melalui diversi
- Tindak pidana lalu lintas yang tergolong kejahatan
Namun, pendekatan ini tidak berlaku apabila terdapat penolakan dari korban atau pelaku, relasi kuasa yang timpang, atau pelaku merupakan residivis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Prosedur Sidang
Pada hari pertama persidangan, hakim akan menilai pengakuan terdakwa atas dakwaan. Jika terdakwa mengakui sepenuhnya dan tidak mengajukan keberatan, hakim dapat memulai proses keadilan restoratif dengan menghadirkan korban dan mendalami potensi perdamaian serta pelaksanaan kesepakatan damai sebelumnya, jika ada.
Jika perdamaian belum tercapai, hakim dapat memfasilitasi kesepakatan baru berdasarkan informasi tentang dampak tindak pidana, kerugian korban, kemampuan pelaku, serta dukungan layanan pemulihan.
Hasil dan Implikasi
Hasil utama dari pendekatan ini adalah kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang dapat berupa ganti kerugian atau tindakan lain. Kesepakatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman atau menjadi dasar pemberian pidana bersyarat/pengawasan, terutama dalam perkara pidana anak.
Untuk perkara delik aduan, kesepakatan damai dapat menjadi dasar penghentian perkara atau gugurnya penuntutan oleh jaksa.
Konteks Transformasi
Penerapan keadilan restoratif merupakan respons terhadap marginalisasi korban dalam sistem hukum pidana konvensional, yang selama ini lebih berfokus pada pelaku. Kehadiran PERMA 1/2024 melanjutkan tren reformasi hukum yang telah dimulai sejak diberlakukannya UU Perlindungan Saksi dan Korban (2006), serta berbagai peraturan sektoral lainnya dari Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Arah Kebijakan
Meskipun masih bersifat sektoral, kehadiran PERMA ini memperkuat semangat humanisasi hukum pidana dan membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua pihak. Diharapkan, pendekatan ini dapat membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara ringan, serta mewujudkan pemulihan yang menyeluruh dalam masyarakat. (Red)











