kalimantan Barat, restorasihukum.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Kasus ini meliputi periode 2017 hingga 2025 dan menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, SDT mengakuisisi PT QSS pada 2017 yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar. Setahun kemudian, perusahaan itu memperoleh IUP Operasi Produksi seluas 4.084 hektare, meski tanpa due diligence sah dan menggunakan data yang tidak benar. Dokumen persetujuan diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, namun langkah ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Setelah memperoleh izin, SDT tidak menambang di wilayah IUP, tetapi tetap menjual bauksit dari luar area resmi perusahaan. Persetujuan ekspor pun diterbitkan tanpa proses verifikasi yang sah, sementara PT QSS juga tidak memiliki smelter, salah satu persyaratan wajib untuk ekspor. Perbuatan ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk proses hukum, SDT disangkakan dengan:
- Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, dan Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 KUHP.
Tersangka SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, pemeriksaan delapan saksi, serta notulensi ekspose dengan ahli, semuanya berdasarkan prosedur hukum dan prinsip praduga tidak bersalah.(Red)











