Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan empat unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, pada Kamis (16/4/2026).
Empat kapal tersebut terdiri dari MV Run Zeng 03 GT 870 di Pangkalan PSDKP Tual senilai Rp29,49 miliar, serta tiga kapal di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yakni FB. LB MV-01/23, FB. LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85. Kapal-kapal ini merupakan hasil rampasan dari para terpidana Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.
Salah satu aset rampasan yang diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa pengelolaan aset negara hasil tindak pidana harus berjalan optimal dan memberikan manfaat konkret bagi negara, sesuai mandat hukum dan Keputusan Jaksa Agung RI.
Pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana mendukung kelancaran pelayanan masyarakat sekaligus bernilai positif dalam asset recovery,” ujar Kuntadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyambut positif kolaborasi ini melalui kebijakan
“Tangkap-Manfaat,” yang memungkinkan kapal hasil tindak pidana dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan, menggantikan praktik penenggelaman kapal.
MV Run Zeng 03 memiliki nilai historis karena ditangkap tim Dirjen PSDKP pada libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang juga mengungkap kasus perdagangan orang di atas kapal tersebut.
Penyerahan ini dihadiri secara luring dan daring oleh pejabat tinggi KKP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Maluku, Kepala Kanwil DJKN wilayah terkait, serta Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Tual. Kepala BPA berharap kapal-kapal ini dapat digunakan sesuai peruntukan sebagai kapal pengawas dan pendukung penguatan industri perikanan di wilayah Timur Indonesia, dengan pengawasan yang berkelanjutan.(Red)















