Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk melaksanakan program pembangunan perumahan masyarakat sesuai regulasi perundang-undangan. Kesepakatan strategis tersebut dicapai usai pelaksanaan forum rapat koordinasi lintas instansi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).
Tito membeberkan bahwa agenda pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Gubernur Papua Pegunungan John Tabo beserta jajaran bupati di wilayah otonomi baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pemimpin daerah meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan langsung kepada aparatur daerah guna mengelola dan mengeksekusi proyek permukiman yang diperuntukkan khusus bagi warga lokal serta para kepala suku.
Merespons usulan tersebut, Tito menegaskan bahwa pemberian pendelegasian pelaksanaan program kepada pemerintah daerah harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme pengawasan ketat guna memastikan proyek tuntas sesuai target. Menteri PKP Maruarar Sirait turut mendukung langkah institusi Kementerian Dalam Negeri tersebut sebagai wujud desentralisasi kewenangan yang efektif guna mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur di tingkat daerah. (RED)










