Semarang, restorasihukum.com – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fri Hartono membekali 200 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tersebut diselenggarakan di Sentra Diklat Semarang pada Kamis (29/10/2026).
Forum pelatihan ini diikuti oleh para kepala seksi tindak pidana umum dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga seluruh wilayah Kalimantan. Fri memaparkan bahwa pemahaman komprehensif terhadap pergeseran norma hukum, khususnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sangat krusial agar proses penegakan hukum dapat dieksekusi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formal maupun materiel berkas. Penerapan KUHAP baru ini turut memperketat mekanisme pengawasan tahapan penyidikan melalui kewajiban penggunaan rekaman pemeriksaan serta perluasan ruang lingkup praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak bagi pihak yang berhadapan dengan hukum.
Selain aspek pengawasan, pembaruan regulasi tersebut merumuskan ketentuan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang lebih komprehensif. Fri menegaskan bahwa pembagian kewenangan, tata cara pengawasan, hingga rincian kriteria penghentian perkara di luar alasan ketiadaan alat bukti wajib dipahami secara presisi oleh aparat penegak hukum agar implementasinya sejalan dengan prosedur undang-undang yang berlaku. (RED)












