Lagi… Ilegal Logging Wilayah KPH Jember, Ditangkap Polisi

0
671

Jember, restorasihukum.com – Informasi yang di tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com Perhutani KPH Jember bersama Polisi menangkap truk bermuatan  kayu jati diduga dari RPH Sabrang, modus operasi hasil pengamanan dari hutan di bawa ke TPK Wuluhan  saat di TPK  kayu tersebut di turunkan setengahnya, dan di tambah muat lagi dari asper Ambulu. Setelah muat dari Asper Ambbulu kayu di bawa ke arah timur dan di tangkap petugas perhutani dan personil polisi kisaran jam 01.00 WIB dini hari saat itu juga kayu dan truk di amankan di polsek Ambulu.

Entah kenapa Truk tersebut di pindah ke TPK Wuluhan bersamaa barang bukti kayu tersebut. Saat dikonfirmasi Ratno selaku Divre Jawa Timur menyampaikan jika kasus tersebut masih didalami dan berharap kasus tersebut berlanjut sampai sidang di pengadilan. “Terkait pemindahan BB kewenangan polisi mas..
Yg jelas…proses hukum saya minta di lanjutkan..” Ungkapnya singkat melalui pesan whassapp.

Baca juga berita terkait:

Diduga Ketua LMDH Jadi Dalang Ilegal Logging KPH Jember

Diduga Ketua LMDH Jadi Dalang Ilegal Logging KPH Jember

Terkait dugaan keterlibatan oknum Ratno menyampaikan jika kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.  “Masih dalam pemeriksaan mas.” Tuturnya.

Selain itu Ratno juga menuturkan kronologis kejadian kasus tersebut. ”

*GIAT PENINDAKAN PENGANGKUTAN KAYU JATI ILLEGAL DILUAR KAWASAN YANG PATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN PERHUTANI KPH JEMBER*

DASAR :
– Undang – Undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahn dan Pemberantasan Perusakan Hutan

▶️WAKTU :
– Hari Senin Tanggal 09 Desember 2024 sekira Pukul 00.30 Wib.

▶️TEMPAT KEJADIAN :
– Jalan Dusun Watukebo Desa Andongsari Kec. Ambulu Kab. Jember

▶️GIAT OPERASI :
▪️Personil :
1. Suyono/Wakil Adm Jember Selatan
2. Ediyanto/Asper KBKPH Ambulu
3. Rahadian Agung P./KRPH Sabrang
4. Sunarto/Danru Polhutmob
5. Aiptu Bambang R./Kanit SPK Polsek Ambulu
6. Aipda Wira Budi A./Anggota Polsek Ambulu
7. Aipda Eka Bhakti/Anggota Polsek Ambulu
8. 3 (tiga) Anggota Polhutmob
9. Serma Latief A./Anggota Brigif 9 Jember
10. Kopda Ilham/Anggota Brigif 9 Jember

▶️KRONOLOGIS SINGKAT :
Bahwa semula Wakil Adm Jember Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengangkutan kayu jati illegal yang berasal dari kawasan hutan RPH Sabrang BKPH Ambulu bagian hutan Jember Selatan, mendapat informasi tersebut Waka Adm bersama Regu Polhutmob dan gabungan BKO Brigif 9 Jember sambil menghubungi Polsek Ambulu mengarahkan memastikan informasi tersebut. Kemudian tepatnya pada hari Senin Pukul 00.30 Wib tepatnya di jalan Dusun Watukebo Desa Andongsari Kec. Ambulu Kab. Jember menjumpai kendaraan truk Nopol. N 8116 UQ sedang melaju ke arah timur, kemudian dapat diberhentikan dan pada saat petugas akan memeriksa barang yang dimuat pengemudi dan kernet dapat melarikan diri. Dalam penindakan tersebut didapati kendaraan truk bermuatan gelondong kayu jati yang patut diduga berasal dari kawasan hutan, selanjutnya bersama tim membawa barang bukti ke Mapolsek Ambulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

▶️BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi No Pol. : N-8116-UQ warna biru kuning
– 19 (sembilan belas) batang gelondong kayu jati dengan ukuran yaitu panjang berkisar 2,0 meter (gubikasi menyusul).

▶️RENCANA TINDAK LANJUT :
1. Membuat laporan Polisi
2. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi
3. Memastikan asal usul kayu
4. Membuat laporan huruf “A”
5. Menyerahkan proses penyelidikan pelaku ke Polsek Ambulu. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here