Lima Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi

0
156

Nganjuk, restorasihukum.com – Dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 73, Kementrian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada 100 narapidana di Lapas 2B Nganjuk. Dari 100 penerima remisi, 5 diantaranya dinyatakan bebas.

Hal tersebut di sampaikan Sujono, Pj Bupati Nganjuk, dalam upacara pemberian remisi kepada narapidana di halaman Kantor Lapas Nganjuk, Jumat (17/08/2018). Dalam sambutanya Sujono menyampaikan selamat kepada penerima remisi dan berharap kepada narapidana yang mendapat remisi bebas tidak untuk kembali dipenjara lagi.

“Upacara di laksanakan pada hari ini, Jumat 917/08/2018). Terkait penyerahan remisi. Sebelumnya saya laporkan bahwa jumlah penghuni rutan Nganjuk pada hari ini 250 narapidana, kemudian yang mendapatkan remisi sebanyak 100 narapidana. 5 orang diantaranya langsung bebas,” kata Mansyur Kalapas 2B Nganjuk.

Syarat-syarat penerima remisi oleh narapidana tersebut di ungkapkan oleh Mansyur,” Pertama harus narapidana, yang kedua harus berkelakuan baik, kemudian selanjutnya selama penanggulangan tidak pernah melakukan pelanggaran. Narapidana yang memenuhi syarat tersebut bisa di usulkan ke Pendakwa Remisi,” ungkapnya.

Saat ini Lapas 2B Nganjuk dihuni 250 warga binaan, hari ini bebas 5 sehingga masih 245 warga binaan yang ada di Lapas 2B Nganjuk. (frd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here