Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali menggelar diskusi rutin Perisai Badilum Episode ke-14 dengan tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”, pada Jumat (13/2/2026).
Kegiatan daring tersebut diikuti oleh hakim dan aparatur peradilan umum dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Sutarjo dan Fachrizal Afandi, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diskusi dipandu Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial MA RI.
Dirjen Badilum Bambang Myanto menyampaikan apresiasi atas konsistensi Perisai Badilum yang telah memasuki episode ke-14. Ia menekankan pentingnya pembahasan hukum pembuktian dalam KUHAP baru, mengingat adanya perluasan alat bukti dan perubahan paradigma pembuktian yang signifikan.
“Alhamdulillah, Perisai memasuki episode ke-14 dengan menghadirkan narasumber kompeten untuk mengupas hukum pembuktian dalam KUHAP baru. Alat bukti dalam KUHAP baru mengalami perluasan. Petunjuk berubah menjadi pengamatan hakim. Seluruh alat bukti harus dinilai oleh hakim sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum, dan hakim wajib menguji hal tersebut,” ujarnya.
Moderator kegiatan, Dodik Setyo Wijayanto, menegaskan pentingnya pembuktian dalam sistem peradilan pidana.
“Tanpa pembuktian tidak ada putusan, tanpa pembuktian yang benar tidak ada keadilan,” tegasnya.
Dalam paparannya, Sutarjo menyebutkan lima paradigma pembuktian dalam KUHAP baru, yang mulai berlaku Januari 2026:
- Sistem pembuktian terbuka – Alat bukti bersifat eksemplatif dan tidak lagi terbatas pada Pasal 184 KUHAP lama, selama diperoleh secara sah.
- Perluasan alat bukti elektronik – Bukti elektronik kini bisa menjadi alat bukti utama, bukan sekadar pelengkap.
- Keabsahan perolehan alat bukti – Legalitas cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri.
- Keyakinan hakim yang rasional dan utuh – Keyakinan hakim harus lahir dari keseluruhan fakta persidangan, mendorong penyelesaian yang lebih restoratif dan humanis.
- Kedudukan barang bukti sebagai alat bukti – Barang bukti memiliki posisi eksplisit sebagai alat pembuktian.
KUHAP baru menambahkan tiga alat bukti baru selain lima alat bukti lama, yaitu: barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim, sepanjang diperoleh secara sah. Pengamatan hakim menggantikan alat bukti petunjuk, harus diperkuat oleh bukti lain dan berbasis fakta objektif.
Diskusi juga menekankan perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta pemenuhan hak atas bantuan hukum. Mekanisme opening statement dan closing statement diperkenalkan untuk memberikan ruang kedua pihak menyampaikan kerangka dan relevansi pembuktian.
Meski KUHAP baru tidak lagi menekankan ketentuan minimal dua alat bukti, prinsip tersebut tetap tercermin dalam Pasal 1 angka 31 dan 32 serta Pasal 100 ayat (5), khususnya terkait penahanan dan penetapan tersangka.
Dirjen Badilum berharap diskusi ini menyamakan persepsi aparat penegak hukum sehingga implementasi pembuktian KUHAP baru berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.(Red)











