Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr. Richard Lee, dokter kecantikan, pengusaha, dan YouTuber asal Indonesia, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan. Putusan tersebut diketok oleh Hakim Tunggal Lely Triantini pada Rabu (11/2/2026).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon, membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil,” tulis putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, didukung oleh alat bukti yang cukup. Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sah dan dilakukan sesuai prosedur KUHAP.
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah sah karena dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” tegas Hakim Triantini.
Dengan keputusan ini, status hukum dr. Richard Lee tetap berlaku dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.(Red)














