Mendagri Percepatan Layanan Adminduk untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra

0
99

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ mengenai penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lain bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Surat edaran  dikeluarkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya sebagian layanan serta kerusakan sarana dan dokumen kependudukan warga.

Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara.

Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi melakukan pemetaan kondisi layanan di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan blangko KTP-el dan dokumen lainnya.

Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, seperti Kartu Keluarga (KK) secara menyeluruh tanpa permohonan, KTP-el berdasarkan permohonan, serta Akta Kelahiran dan Kematian sesuai permohonan.

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, tanpa pungutan biaya, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang atau rusak akibat bencana,” ujar Mendagri.

Selain itu, kepala daerah juga diinstruksikan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pengurusan dokumen lain, seperti surat kendaraan, sertifikat tanah, dan ijazah, agar seluruh proses selesai cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun dalam layanan adminduk, terutama saat kondisi darurat bencana, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang terdampak.

SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here