Penahanan WNI di Gaza Picu Polemik, Aktivisme Kemanusiaan Dinilai Kontraproduktif

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat orang yang mengaku berstatus jurnalis, oleh militer Israel saat menuju Jalur Gaza memicu perdebatan luas di Indonesia. Aksi tersebut menuai respons beragam, mulai dari pujian sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan hingga kritik keras yang menilai langkah itu tidak realistis dan berpotensi kontraproduktif.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia sekaligus pengamat geopolitik internasional, Wilson Lalengke, mempertanyakan efektivitas gerakan relawan dan jurnalis Indonesia yang nekat memasuki wilayah konflik bersenjata tanpa jalur resmi.

Menurut Wilson, aksi tersebut justru menimbulkan persoalan hukum dan diplomatik baru bagi pemerintah Indonesia.

“Apa yang mereka lakukan itu konyol dan bodoh. Datang ke wilayah konflik bersenjata tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan tanpa izin militer setempat adalah bentuk kecerobohan fatal,” ujar Wilson dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai tindakan tersebut tidak membantu rakyat Palestina, melainkan memperumit situasi di lapangan dan membebani upaya diplomasi pemerintah Indonesia.

Dalam pandangannya, Wilson juga menyinggung sosok Mosab Hassan Yousef, putra salah satu pendiri Hamas, Hassan Yousef. Mosab dikenal luas karena sikapnya yang menentang Hamas dan mengecam kekerasan bersenjata yang dinilainya justru menghancurkan masa depan rakyat Palestina.

Wilson mempertanyakan alasan sejumlah WNI merasa lebih memahami konflik Gaza dibanding mereka yang lahir dan besar di kawasan tersebut.

“Kalau seorang putra pendiri Hamas saja memilih realistis dan mengkritik kehancuran akibat konflik bersenjata, menjadi aneh ketika orang dari luar justru datang mendekati pusat konflik tanpa perhitungan matang,” katanya.

Wilson juga menilai sebagian gerakan solidaritas internasional terhadap Gaza berpotensi bergeser dari misi kemanusiaan menjadi ajang pencarian popularitas dan sensasi media.

Ia menyoroti narasi mengenai armada bantuan kemanusiaan yang disebut-sebut terdiri dari puluhan kapal menuju Gaza. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti konkret mengenai keberadaan bantuan tersebut.

“Di mana bantuan kemanusiaan dari 50 kapal itu sekarang? Tidak ada bukti visual, dokumen manifesto muatan, ataupun publikasi resmi yang valid,” tegas alumnus University of Birmingham tersebut.

Wilson mengingatkan agar identitas jurnalis tidak disalahgunakan untuk agenda di luar kerja jurnalistik, terutama dalam situasi konflik internasional yang sensitif. Sebagai tokoh pers, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta hukum internasional.

Wilson menilai bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina seharusnya disalurkan melalui jalur resmi yang diakui dunia internasional, seperti International Committee of the Red Cross maupun badan-badan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menurutnya, aksi solidaritas tanpa koordinasi resmi justru berisiko memperpanjang persoalan dan menimbulkan korban baru.

“Solidaritas harus disalurkan melalui jalur legal dan terukur. Jangan sampai aksi yang diklaim kemanusiaan justru menambah masalah baru,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here