Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah menambah dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera guna mempercepat proses pemulihan.
Hal itu disampaikan Tito saat memberikan Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada Kamis (5/3/2026).
Mendagri Tito menjelaskan, total tambahan anggaran mencapai sekitar Rp10,6 triliun. Tambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah yang terdampak bencana.
“Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana di tiga provinsi Sumatera,” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencanayang diikuti pemerintah daerah di tiga provinsi secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), (5/3/2026).
Ia mengungkapkan, Presiden memutuskan agar tambahan anggaran tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung bencana. Seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh turut menerima tambahan TKD, termasuk daerah yang tidak mengalami dampak langsung.
“Beliau memutuskan untuk memberikan kepada seluruh daerah dalam satu provinsi, baik yang terdampak maupun tidak, karena dianggap sebagai bencana tingkat provinsi,” jelasnya.
Kebijakan tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis penggunaan dana tersebut oleh pemerintah daerah.
“Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan kepala daerah dalam pelaksanaannya,” kata Tito.
Ia menambahkan, Presiden meminta agar tambahan anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Sementara bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung program mitigasi dan pencegahan bencana.
Beberapa pemanfaatan anggaran yang dapat dilakukan antara lain perbaikan infrastruktur seperti jembatan dan bendungan yang rawan terdampak bencana, penataan ruang wilayah, hingga pelatihan penanggulangan bencana.
“Bahkan saya juga memberikan ruang agar dana ini bisa digunakan untuk penanganan inflasi di daerah,” pungkasnya.(Red)












