Jakarta, restorasihukum.com – Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 s.d 2022.
Dengan pelimpahan tersebut, status para tersangka kini telah berubah menjadi terdakwa dan perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gedung Kejaksaan Agung RI yang melimpahkan berkas dakwaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Pelimpahan perkara dilakukan pada Senin (8/12/2025) melalui empat surat resmi, masing-masing untuk:
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019 s.d. 2024.
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 Terdakwa Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.
Dugaan Pengarahan Spesifikasi Pengadaan Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada 2019 s.d 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang diduga menguatkan peran masing-masing terdakwa dalam proses penyusunan kajian teknis hingga pelaksanaan pengadaan.
Salah satu temuan penyidik adalah dugaan perintah perubahan hasil kajian teknis oleh Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Tim Teknis pada awalnya melaporkan bahwa spesifikasi TIK 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun kajian tersebut disebutkan kemudian diminta untuk diubah agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS, sehingga pengadaan mengarah langsung pada perangkat Chromebook.
Sebagai catatan, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018, namun implementasinya disebut penyidik tidak berjalan optimal. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 s.d 2022.
Penyidik menduga tindakan tersebut mengarah pada pengadaan produk tertentu dan berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Dugaan itu juga mencakup indikasi adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan perhitungan awal, penyidik menyebut adanya kerugian keuangan negara dengan nilai:
- Kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh empat sen).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621.387.678.730 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Pasal Dakwaan
Para terdakwa didakwa dengan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan alat bukti yang dinilai memenuhi syarat. Selanjutnya, Majelis Hakim akan memeriksa dan mengadili para terdakwa sesuai hukum acara yang berlaku.(Red)












