Jakarta, restorasihukum.com – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, memaparkan kronologi lengkap terkait penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa penentuan status Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, dan akhirnya ditetapkan secara resmi melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Safrizal, verifikasi pulau-pulau tersebut dimulai sejak 2008. Pada waktu itu, Tim Nasional yang terdiri atas perwakilan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (sebelumnya Bakosurtanal), Dishidros TNI AL, para ahli toponimi, serta pemerintah daerah terkait, melakukan pendataan di wilayah Sumut dan Aceh.
Hasil verifikasi menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Utara memiliki 213 pulau termasuk empat pulau yang disengketakan. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut melalui surat resmi pada Oktober 2009. Sementara itu, verifikasi di Aceh pada tahun yang sama menunjukkan terdapat 260 pulau, tetapi empat pulau tersebut tidak masuk dalam data resmi. Gubernur Aceh kemudian mengajukan surat dengan daftar nama pulau yang sedikit berbeda, termasuk perubahan nama untuk keempat pulau tersebut.
Safrizal menegaskan bahwa dokumen dan hasil verifikasi tim pusat yang menggunakan teknologi GIS menunjukkan bahwa koordinat empat pulau di surat Gubernur Aceh berbeda dengan posisi yang diakui oleh Sumut.
Pada 2017, Kemendagri memutuskan secara resmi bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara, ditegaskan melalui surat Dirjen Bina Adwil. Tahun berikutnya dan 2019, Gubernur Aceh mengajukan revisi koordinat dan meminta fasilitasi penyelesaian batas laut.
Pada 2020, berbagai instansi terkait seperti Kemendagri, Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan TNI AD menggelar rapat bersama dan sepakat menetapkan keempat pulau tersebut berada di wilayah Sumut.
Keputusan tersebut kemudian diresmikan lewat Kepmendagri tahun 2022 dan diperbarui kembali dengan keputusan serupa pada April 2025.
Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka dan siap menerima masukan, termasuk apabila nantinya keputusan ini diuji di pengadilan. Bila pengadilan memutuskan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh, Kemendagri akan mengikuti putusan dan melakukan perubahan administrasi sesuai keputusan hukum.
“Kami terbuka dan siap menyesuaikan, karena semua masih dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Safrizal. (Red)










