Bogor, restorasihukum.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat kejaksaan. Penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor setelah tim memantau pergerakan pelaku menggunakan teknologi penginderaan intelijen, pada Selasa malam (17/3/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai perilaku IRV yang kerap berpenampilan layaknya pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.
Setelah diamankan, IRV langsung diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menggunakan modus dengan mengaku sebagai jaksa berpangkat tinggi. Ia bahkan mengklaim menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut, pakaian bidang khusus tindak pidana, serta kartu identitas kejaksaan palsu.

Kasus ini bermula sejak April 2025, ketika IRV berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi korban. Dengan identitas palsu sebagai jaksa, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga menjanjikan pernikahan. Bahkan, keduanya sempat melakukan sesi foto prewedding dengan pelaku mengenakan seragam kejaksaan.
Kecurigaan korban muncul setelah beberapa bulan menjalin hubungan. Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan identitas pelaku. Hasilnya, IRV dipastikan bukan bagian dari institusi kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi yang tersedia.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa agar tidak kembali terjadi,” demikian imbauan tersebut.(Red)









